BSU (Bantuan Subsidi Upah) merupakan bantuan dari pemerintah untuk pekerja yang memiliki upah paling besar Rp 3.500.000 per bulan.
Bantuan ini berupa uang tunai Rp 300.000 per bulan dan dicairkan 2 bulan sekaligus sehingga pekerja mendapatkan sekitar Rp 600.000.
Salah satu persyaratan agar terdaftar sebagai penerima BSU adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Di lingkungan kantor kami pun saat ini sedang ramai membicarakan tentang BSU.
Beberapa orang ada yang sudah mendapatkan bantuan, namun beberapa orang masih belum cair padahal terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Berikut adalah cara cek apakah kita terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan
- Buka aplikasi JMO atau melalui web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor hp, dan email.
- Tunggu beberapa saat akan muncul apakah lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan atau tidak.
- Berikut contoh hasil lolos verifikasi sebagai calon penerima bantuan.
Melalui Kemnaker
Kita juga bisa melakukan pengecekan di website bsu.kemnaker.go.id.
- Kunjungi halaman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Masukkan kode Captcha yang muncul
- Klik Cek Status untuk melihat hasil
Berikut contoh hasil pengecekan yang lolos sebagai penerima bantuan BSU.
Jika kita sudah terdaftar sebagai penerima BSU tunggu proses pencairannya melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN)
Kenapa BSU belum cair?
Ada beberapa alasan kenapa BSU belum cair.
- Nomor rekening tidak aktif atau berbeda dengan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan
- Masih dalam proses verifikasi
- Tidak lolos verifikasi karena sudah tidak bekerja
Itulah cara cek apakah kita terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025. Jika ada pertanyaan silakan tulis di kolom komentar ya.